PENDAHULUAN
Demokrasi adalah bentuk atau
mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah
prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan
politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis
lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang
sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga
negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan
saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara
tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk
mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan
yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga
perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan
kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh
wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang
diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses
pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif,
banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu
negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak
mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang
berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak
semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di
sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota
parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan
presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara
tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara
langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat.
Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum
sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari
sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan
sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik
apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada
masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara
demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati
umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal
(misal, narapidana atau bekas narapidana).
Identifikasi Masalah
Dalam pelaksanaanya, banyak sekali
penyimpangan terhadap nilai-nilai demokrasi baik itu dalam kehidupan
sehari-hari di keluarga maupun masyarakat.
Permasalahn
yang muncul diantaranya yaitu:
- Belum tegaknya supermasi hukum.
- Kurangnya partisipasi masyarakat
dalam kehidupan bermasnyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Pelanggaran terhadap hak-hak orang
lain.
- Tidak adanya kehidupan
berpartisipasi dalam kehidupan bersama (musyawarah untuk mencapai mufakat).
Untuk mengeliminasi masalah-masalah
yang ada, maka makalah ini akan memaparkan pentingnya budaya demokrasi dalam
kehidupan sehari-hari. Untuk itu, penulis menyusun makalah ini dengan judul “BUDAYA
DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI”.
TUJUAN
Tujuan
dari makalah ini adalah :
1. Unutuk
mengetahui pengertian demokrasi.
2. Untuk
mengetahui sumber hukum apa yang menjadi landasan demokrasi.
3. Untuk
mengetahui sejarah perkembangan demokrasi.
4. Untuk
mengetahui contoh nyata penerapan budaya demokrasi dalam kehidupan
bermasyarakat.
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Menurut Internasional Commision of
Jurits, demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi
ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang
mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam
pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
Menurut Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the
people, and for the people).
Menurut C.F Strong, demkrasi
merupakan suatu
sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik
ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan
akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
2.
Landasan
Demokrasi
Pembukaan UUD 1945
1) Alinea
pertama
Kemerdekaan ialah hak segala bangsa.
2) Alinea
kedua
Mengantarkan rakyat Indonesia kepintu gerbang kemerdekaan
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
3) Alinea
ketiga
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh
keinginan luhur supaya berkehidupan dan kebangsaaan yang bebas.
4) Alinea
keempat
Melindungi segenap bangsa.
Batang Tubuh UUD 1945
a) Pasal
1 ayat 2
Kedaulatan adalah ditangan rakyat.
b) Pasal
2
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
c) Pasal
6
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
d) Pasal
24 dan Pasal 25
Peradilan yang merdeka.
e) Pasal
27 ayat 1
Persamaan kedudukan di dalam hukum.
f) Pasal
28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
Lain-lain
1. Ketetapan
MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi
2. UU
No. 39 tahun 1999 tentang HAM
3.
Sejarah
Perkembangan Demokrasi
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap
sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi
modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan
definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan
sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos
yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata
kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab
demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu
negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya
berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang
diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat.
Prinsip
semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan
ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang
begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan
beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran
terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang
lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri
anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan
aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable),
tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap
lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara
teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
4. Demokrasi sebagai Bentuk
Pemerintahan
Bentuk Pemerintahan dibedakan menjadi dua yaitu :
a.
Pemerintahan yang baik
·
Monarki, yaitu suatu bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan
dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
·
Aristokrasi. Yaitu suatu bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang yang memimpin dan dijalankan
untuk kepentingan rakyat banyak.
·
Demokrasi, yaitu suatu bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh rakyat dan dijalankan untuk kepentingan rakyat
banyak.
b.
Pemerintahan yang buruk
·
Tirani, yaitu suatu bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan
dijalankan untuk kepentingan pribadi.
·
Oligarki, yaitu suatu bentuk pemerintahan
yang dipegang oleh sekelompok orang dan dijalankan untuk kelompok itu sendiri.
·
Mobokrasi / Okhlokrasi / Anarki,
yaitu suatu bentuk pemerintah yang dipegang oleh rakyat, tetapi rakyat yang
tidak tahu apa – apa, rakyat yang tidak berpendidikan, dan rakyat yang tidak
paham tentang pemerintahan, yang akhirnya pemerintahan yang dijalankan tidak
berhasil untuk kepentingan rakyat banyak malahan menimbulkan kekacauan.
Dalam pemerintahan demokrasi, kekuasaan berada di tangan
rakyat mengandung tiga pengertian, yaitu :
a) Pemerintahan berasal dari
rakyat
Kekuasaan yang diperoleh
pemerintahan adalah kekuasaan yang berasal dari kehendak rakyat. Pemerintahan
itu mendapat dukungan dan pengakuan dari rakyat. Kekuasaan tersebut
didapatkan melalui pemilihan umum dari rakyat bukan dari wangsit.
b) Pemerintahan
dijalankan oleh rakyat
Pemerintah
menjalankan kekuasaan atas nama rakyat, bukan atas kehendak sendiri. Dalam
menjalankan kekuasaannya, pemerintah juga berada di bawah pengawasan rakyat,
baik secara langsung ataupun tidak langsung.
c) Pemerintah ditujukan untuk rakyat
Kekuasaan
yang diamanatkan rakyat kepada pemerintah itu ditujukan untuk kepentingan
rakyat. Kepentingan rakyat diutamakan dan harus didahulukan dari pada
kepentingan diri sendiri dan golongan.
5. Budaya Demokrasi
Pada masa sekarang, demokrasi tidak
hanya dipahami sebagai bentuk pemerintahan saja tetapi menjadi pola kehidupan
berbangsa dan bernegara. Pendapat para ahli tentang demokrasi tersebut adalah
sebagi berikut :
a) John Dewey, demokrasi adalah
pandangan hidup yang dicerminkan dari perlunya partisipasi warga Negara dalam
membentuk nilai – nilai yang mengatur kehidupan bersama.
b) Padmo
Wahyono, demokrasi adalah pola kehidupan berkelompok yang sesuai dengan
keinginan dan pandangan hidup orang – orang yang berkelompok tersebut.
c) Tim
ICCE UIN Jakarta, demokrasi sebagai way of live ( pandangan hidup )
dalam seluk – beluk sendi kehidupan bernegara, baik oleh rakyat maupun
pemerintah.
Berdasarkan
pendapat tersebut, maka demokrasi dipahami tidak hanya sebagi
bentuk pemerintah tetapi juga pola hidup atau pendangan hidup dari
pemerintah dan masyarakat yang mencerminkan adanya nilai – nilai demokrasi.
Jadi, suatu
Negara dikatakan Negara demokrasi apabila memenuhi dua kriteria, yaitu :
a. Pemerintahan demokrasi yang
berwujud pada adanya institusi demokrasi,
b. Masyarakat demokratis yang
berwujud pada adanya budaya (kultur) demokrasi.
6.
Penerapan Budaya Demokrasi Dalam
Kehidupan
Budaya demokrasi
pancasila merupakan paham demokrasi yang berpedoman pada asas kerakyatan yang
di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang
berketuhanaan yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan
Indonesia, dan bersama sama menjiwai keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Budaya demokrasi pancasila mengakui adanya sifat kodrat manusia
sebagai makhluk individu dan makhluk sosial dalam kehidupan masyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Rumusan sila keempat pancasila sebagai
dasar filsafat Negara dan dasar politik Negara yang di dalamnya terkandung
unsure kerakyatan, permusyawaratan, dan kedaulatan rakayat merupakan cita-cita
kefilsafatan dari demokrasi pancasila. Oleh sebab itu, perilaku budaya
demokrasi yang perlu di kembangkan dalam kehidupan sehari-hari adalh hal-hal
berikut :
1. Menjunjung
tinggi persamaan
Budaya
demokrasi mengajarkan bahwa setiap manusia memiliki persamaan harkat dan
derajat dari sumber yang sama sebagai makhluk ciptaan yang maha esa. Oleh sebab
itu, dalam kehidupan sehari-hari hendaknya kita mampu membuat dan bertindak
untuk menghargai orang lain sebagai wujud kesadaran diri untuk menerima
keberagaman dalam masyarakat. Menjunjung tinggi persamaan mengandung makna
bahwa kita mau berbagi dan terbuka menerima perbadaan pendapat, keritik dan saran
dari orang lain.
2. Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban
Setiap
manusia menerima fitrah hak asasi dari Tuhan Yang Maha Esa berupa hak hidup,
hak kebebasan, dan hak memiliki sesuatu. Penerapan hak-hak tersebut bukanlah
sesutu yang mutlak tanpa batas. Dalam kehidupan bermasyarakat, ada batas-batas
yang harus di hormati bersama berupa hak-hak yang dimiliki orang lain sehingga
batasan normayang berlaku dan di patuhi. Untuk itu, dalam uoaya mewujudkan
tatanan kehidupan sehari-hariyang bertanggung jawab terhadap Tuhan, diri
sendiri, dan orang lain perlu dengan sebaik-baiknya.
3. Membudayakan
sikap yang adil
Salah satu perbuatan mulia yang dapat di
wujudkan da;am kehidupan sehari-hari baik kepada diri sendiri maupun kepada
orang lain adalah mampu bersikap bijak dan adil. Bijak dan adil dalam
makna yang sederhana adalah perbutan yang benar-benar dilakukan dengan
perhitungan, mawas diri, mau memahami yang dilakukan orang lain dan
proporsional. Masyarakat kita perku mengembangkan budaya bijak dan adil dalam rangka
mewujudkan kehidupan yang saling menghormati harkat dan martabat orang lain,
tidak diskriminatif, terbuka, dan menjaga persatuan dan kesatuan lingkungan
masyarakat sekitar.
4. Membijaksanakan musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan
Mengambil
keputusan melalui musyawarah mufakat merupakan salah satu nilai dasar budaya
bangsa Indonesia yang sejak lama telah diperaktikkan masyarakat dalam
kehidupan sehari-hari. Dalam musyawarah mufakat terkandung makna bahwa pada
setiap kesempatan yang berhubungan dengan pengambilan keputusan diperlukan
kesadaran dan dan kearifan untuk memutuskan. Untuk itu, sebelum suatu keputusan
di terapkan selalu di dahului dengan dialog dan mau mendengar dari berbagai
pihak, juga selalu di upayakan untuk memahami terlebih dahulu
persoalan-persoalan yang ada. Keputusan dengan musyawarah mufakat akan
menghasilkan keputusan yang mampu memuaskan banyak pihak sehingga dapat
terhindar dari konflik-konflik vertical maupun horizontal.
5. Mengutamakan
persatuan dan kesatuan nasional
Dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sikap untuk lebih
mengutamakan kepentingan orang lain / umum dari kepentingan peribadi yang
sangat penting untuk di tumbuhkan. Kesadaran setiap waraga Negara untuk
mengutamakan persatuan dan kesatuan merupakan wujud cinta dan bangsa terhadap
bangsa dan Negara. Kita harus mampu berfikir cerdas dan bekerja keras untuk
kepentingan dan kemajuan bangsa dan Negara melalui berbagai bidang kehidupan
yang dapat kita lakukan. Makna penting dalam memahami sikap mengutamakan
persatuan dan kesatuan adalah bagai mana kita mampu berbuat tanpa pamrih untuk
kepentingan bangsa dan Negara, betapa pun yang kita lakukan adalah hal-hal
kecil dalam status dan propesi yang kita miiliki.
7.
Penerapan Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan
Sehari-hari
Ø Di
Lingkungan Keluarga
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan keluarga dapat
diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
1. Kesediaan
untuk menerima kehadiran sanak saudara;
2. Menghargai
pendapat anggota keluarga lainya;
3. Senantiasa
musyawarah untuk pembagian kerja;
4. Terbuka
terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama.
Ø Di
Lingkungan Masyarakat
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan masyarakat dapat
diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
1. Bersedia
mengakui kesalahan yang telah dibuatnya;
2. Kesediaan
hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa diskriminasi;
3. Menghormati
pendapat orang lain yang berbeda dengannya
4. Menyelesaikan
masalah dengan mengutamakan kompromi;
5. Tidak
terasa benar atau menang sendiri dalam berbicara dengan warga lain.
Ø Di
Lingkungan Sekolah
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan sekolah dapat
diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
1. Bersedia
bergaul dengan teman sekolah tanpa membeda-bedakan;
2. Menerima
teman-teman yang berbeda latar belakang budaya, ras dan agama;
3. Menghargai
pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda dengan kita;
4. Mengutamakan
musyawarah, membuat kesepakatan untuk menyelesaikan masalah;
5. Sikap
anti kekerasan.
Ø Di
Lingkungan Kehidupan Bernegara
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan kehidupan bernegara
dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
1. Besedia
menerima kesalahan atau kekalahan secara dewasa dan ikhlas;
2. Kesediaan
para pemimpin untuk senantiasa mendengar dan menghargai pendapat warganya;
3. Memiliki
kejujuran dan integritas;
4. Memiliki
rasa malu dan bertanggung jawab kepada publik;
5. Menghargai
hak-hak kaum minoritas;
6. Menghargai
perbedaan yang ada pada rakyat;
7. Mengutamakan
musyawarah untuk kesepakatan berrsama untuk menyelesaikan masalah-masalah
kenegaraan.
PENUTUP
Dari pengalaman masa lalu bangsa kita, kelihatan bahwa
demokrasi belum membudaya. Kita memang telah menganut demokrsai dan bahkan
telah di praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan
bebangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita belum membudanyakannya.
Membudaya berarti telah menjadi kebiasaan yang mendarah
daging. Mengatakan “Demokrasi telah menjadi budaya” berarti penghayatan
nilai-nilai demokrasi telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging di antara
warga negara. Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat
dipisah-pisahkan dari kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh
nilai-nilai demokrasi.
Namun, itu belum terjadi. Di media massa kita sering
mendengar betapa sering warga negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar
nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang lain,
kurang menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang
di praktekan, partisipasi warga negara atau orang perorang baik dalam kehidupan
sehari-hari maupun dalam kehidupan pilitik belum maksimal, musyawarah kurang
dipakai sebagai cara untuk merencanakan suatu program atau mengatasi suatu
masalah bersama, dan seterusnya. Bahkan dalam keluarga dan masyarakat kita
sendiri, nilai-nilai demokrasi itu kurang di praktekan.
Perilaku budaya politik
demokrasi yang perlu kita kembangkan dalam kehidupan sehari-hari antara lain
menjunjung tinggi persamaan, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
membudayakan sikap bijak dan adil, membiasakan musyawarah mufakat dalam
mengambil keputusan serta mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.
Saran
Mewujudkan budaya demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada
usaha dari semua warga negara. Yang paling utama, tentu saja, adalah:
1. Adanya
niat untuk memahami nilai-nilai demokrasi.
2. Mempraktekanya
secara terus menerus, atau membiasakannya.
Memahami nilai-nilai demokrasi memerlukan pemberlajaran,
yaitu belajar dari pengalaman negara-negara yang telah mewujudkan budaya
demokrasi dengan lebih baik dibandingkan kita. Dalam usaha mempraktekan budaya
demokrasi, kita kadang-kadang mengalami kegagalan disana-sini, tetapi itu tidak
mengendurkan niat kita untuk terus berusaha memperbaikinya dari hari kehari.
Suatu hari nanti, kita berharap bahwa demokrasi telah benar-benar membudaya di
tanah air kita, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
DAFTAR
PUSTAKA
- Wijianti, S.Pd. dan Aminah Y.,
Siti, S.Pd. 2005. Kewarganegaraan
(Citizenship). Jakarta:
Piranti Darma Kalokatama.
- Hasan Suryono, dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan
Tinggi. Surakarta: UNS Press
- David Held. 2004. Demokrasi dan Tatanan Global.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar
- Hasan Suryono. 2005. Pancasila Progresif. Surakarta: UPT
MKU UNS dan Pustaka Candra
- Abdullah Hamidi. 1994. Apakah Demokrasi Itu. Jakarta: USIA
- www.anneahira.com/pengertian-budaya-demokrasi.htm
(diakses 6 Desember 2011)