moment of camera

moment of camera

Kamis, 23 Februari 2012

My Inspirator,...My Big Father

      Kalau melihat foto ini....sangat berkesan bagiku....bermain bersama di TAMAN PINTAR Yogyakarta...sosok yang mengagumkan untukku..yah....BJ.HABIBIE...seorang teknokrat yang memiliki nilai sastra yang tinggi dan dalam hal cinta,,,,beliau sangat mengagumkan......dalam bukunya "Habibie & Ainun" sangat menginspirasiku.....yah...dari perjuanganya dalam hal teknik sampai kehidupan pribadinya yang romantis bersama bu Ainun...sangat membuatq bangga dan berselera....alah apa thow....hehehehe...yang pasti aku sangat menginginkan dan mengidam- idamkan sosok beliau...wah2...                                                                        Sejujurnya jika beliau ada di Indonesia....aku rasa bangsa ini menjadi lebih jasa dalam hal teknologi...hemmm......harus seperti itu....sayang beliau harus di Jerman.....
Bapak...putri mu disini menunggumu...menanti bersua denganmu...(hehehehe...ngarep banget) heheehee.... 

PENERAPAN BUDAYA DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT


PENDAHULUAN
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Identifikasi Masalah
Dalam pelaksanaanya, banyak sekali penyimpangan terhadap nilai-nilai demokrasi baik itu dalam kehidupan sehari-hari di keluarga maupun masyarakat.
Permasalahn yang muncul diantaranya yaitu:
- Belum tegaknya supermasi hukum.
- Kurangnya partisipasi masyarakat dalam kehidupan bermasnyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.
- Tidak adanya kehidupan berpartisipasi dalam kehidupan bersama (musyawarah untuk mencapai mufakat).
Untuk mengeliminasi masalah-masalah yang ada, maka makalah ini akan memaparkan pentingnya budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu, penulis menyusun makalah ini dengan judul “BUDAYA DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI”.
TUJUAN
Tujuan dari makalah ini adalah :
1.      Unutuk mengetahui pengertian demokrasi.
2.      Untuk mengetahui sumber hukum apa yang menjadi landasan demokrasi.
3.      Untuk mengetahui sejarah perkembangan demokrasi.
4.      Untuk mengetahui contoh nyata penerapan budaya demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat.


PEMBAHASAN

1.      Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Menurut Internasional Commision of Jurits, demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
Menurut Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).
Menurut C.F Strong, demkrasi merupakan suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.

2.      Landasan Demokrasi
Pembukaan UUD 1945
1)      Alinea pertama
Kemerdekaan ialah hak segala bangsa.
2)      Alinea kedua
Mengantarkan rakyat Indonesia kepintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
3)      Alinea ketiga
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan dan kebangsaaan yang bebas.
4)      Alinea keempat
Melindungi segenap bangsa.


Batang Tubuh UUD 1945
a)      Pasal 1 ayat 2
Kedaulatan adalah ditangan rakyat.
b)      Pasal 2
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
c)      Pasal 6
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
d)     Pasal 24 dan Pasal 25
Peradilan yang merdeka.
e)      Pasal 27 ayat 1
Persamaan kedudukan di dalam hukum.
f)       Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
Lain-lain
1.      Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi
2.      UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM

3.      Sejarah Perkembangan Demokrasi
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.

4.      Demokrasi sebagai Bentuk Pemerintahan
Bentuk Pemerintahan dibedakan menjadi dua yaitu :
a. Pemerintahan yang baik
·       Monarki, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
·       Aristokrasi. Yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang yang memimpin dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
·       Demokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
b. Pemerintahan yang buruk
·       Tirani, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan pribadi.
·       Oligarki, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang dan dijalankan untuk kelompok itu sendiri.
·       Mobokrasi / Okhlokrasi / Anarki, yaitu suatu bentuk pemerintah yang dipegang oleh rakyat, tetapi rakyat yang tidak tahu apa – apa, rakyat yang tidak berpendidikan, dan rakyat yang tidak paham tentang pemerintahan, yang akhirnya pemerintahan yang dijalankan tidak berhasil untuk kepentingan rakyat banyak malahan menimbulkan kekacauan.
Dalam pemerintahan demokrasi, kekuasaan berada di tangan rakyat mengandung tiga pengertian, yaitu :
a) Pemerintahan berasal dari rakyat
Kekuasaan yang diperoleh pemerintahan adalah kekuasaan yang berasal dari kehendak rakyat. Pemerintahan itu mendapat dukungan dan pengakuan dari rakyat.  Kekuasaan tersebut didapatkan melalui pemilihan umum  dari rakyat bukan dari wangsit.
b) Pemerintahan dijalankan oleh rakyat
Pemerintah menjalankan kekuasaan atas nama rakyat, bukan atas kehendak sendiri. Dalam menjalankan kekuasaannya, pemerintah juga berada di bawah pengawasan rakyat, baik secara langsung ataupun tidak langsung.
c) Pemerintah ditujukan untuk rakyat
Kekuasaan yang diamanatkan rakyat kepada pemerintah itu ditujukan untuk kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat diutamakan dan harus didahulukan dari pada kepentingan diri sendiri dan golongan.

5.      Budaya Demokrasi
Pada masa sekarang, demokrasi tidak hanya dipahami sebagai bentuk pemerintahan saja tetapi menjadi pola kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendapat para ahli tentang demokrasi tersebut adalah sebagi berikut :
a)  John Dewey, demokrasi adalah pandangan hidup yang dicerminkan dari perlunya partisipasi warga Negara dalam membentuk nilai – nilai yang mengatur kehidupan bersama.
b)  Padmo Wahyono, demokrasi adalah pola kehidupan berkelompok yang sesuai dengan keinginan dan pandangan hidup orang – orang yang berkelompok tersebut.
c) Tim ICCE UIN Jakarta, demokrasi sebagai way of live ( pandangan hidup ) dalam seluk – beluk sendi kehidupan bernegara, baik oleh rakyat maupun pemerintah.
Berdasarkan pendapat tersebut, maka demokrasi dipahami tidak hanya sebagi bentuk   pemerintah tetapi juga pola hidup atau pendangan hidup dari pemerintah dan masyarakat yang mencerminkan adanya nilai – nilai demokrasi.
Jadi, suatu Negara dikatakan Negara demokrasi apabila memenuhi dua kriteria, yaitu :
a. Pemerintahan demokrasi yang berwujud pada adanya institusi demokrasi,
b. Masyarakat demokratis yang berwujud pada adanya budaya (kultur) demokrasi.

6.      Penerapan Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan
Budaya demokrasi pancasila merupakan paham demokrasi yang berpedoman pada asas kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanaan yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan Indonesia, dan bersama sama menjiwai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Budaya demokrasi pancasila mengakui adanya sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Rumusan sila keempat pancasila sebagai dasar filsafat Negara dan dasar politik Negara yang di dalamnya terkandung unsure kerakyatan, permusyawaratan, dan kedaulatan rakayat merupakan cita-cita kefilsafatan dari demokrasi pancasila. Oleh sebab itu, perilaku budaya demokrasi yang perlu di kembangkan dalam kehidupan sehari-hari adalh hal-hal berikut :

1. Menjunjung tinggi persamaan
Budaya demokrasi mengajarkan bahwa setiap manusia memiliki persamaan harkat dan derajat dari sumber yang sama sebagai makhluk ciptaan yang maha esa. Oleh sebab itu, dalam kehidupan sehari-hari hendaknya kita mampu membuat dan bertindak untuk menghargai orang lain sebagai wujud kesadaran diri untuk menerima keberagaman dalam masyarakat. Menjunjung tinggi persamaan mengandung makna bahwa kita mau berbagi dan terbuka menerima perbadaan pendapat, keritik dan saran dari orang lain.
2. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
Setiap manusia menerima fitrah hak asasi dari Tuhan Yang Maha Esa berupa hak hidup, hak kebebasan, dan hak memiliki sesuatu. Penerapan hak-hak tersebut bukanlah sesutu yang mutlak tanpa batas. Dalam kehidupan bermasyarakat, ada batas-batas yang harus di hormati bersama berupa hak-hak yang dimiliki orang lain sehingga batasan normayang berlaku dan di patuhi. Untuk itu, dalam uoaya mewujudkan tatanan kehidupan sehari-hariyang bertanggung jawab terhadap Tuhan, diri sendiri, dan orang lain perlu dengan sebaik-baiknya.
3. Membudayakan sikap yang adil
Salah satu perbuatan mulia yang dapat di wujudkan da;am kehidupan sehari-hari baik kepada diri sendiri maupun kepada orang lain adalah mampu bersikap bijak dan adil. Bijak dan adil dalam makna yang sederhana adalah perbutan yang benar-benar dilakukan dengan perhitungan, mawas diri, mau memahami yang dilakukan orang lain dan proporsional. Masyarakat kita perku mengembangkan budaya bijak dan adil dalam rangka mewujudkan kehidupan yang saling menghormati harkat dan martabat orang lain, tidak diskriminatif, terbuka, dan menjaga persatuan dan kesatuan lingkungan masyarakat sekitar.
4. Membijaksanakan musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan
Mengambil keputusan melalui musyawarah mufakat merupakan salah satu nilai dasar budaya bangsa Indonesia yang sejak lama telah  diperaktikkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Dalam musyawarah mufakat terkandung makna bahwa pada setiap kesempatan yang berhubungan dengan pengambilan keputusan diperlukan kesadaran dan dan kearifan untuk memutuskan. Untuk itu, sebelum suatu keputusan di terapkan selalu di dahului dengan dialog dan mau mendengar dari berbagai pihak, juga selalu di upayakan untuk memahami terlebih dahulu persoalan-persoalan yang ada. Keputusan dengan musyawarah mufakat akan menghasilkan keputusan yang mampu memuaskan banyak pihak sehingga dapat terhindar dari konflik-konflik vertical maupun horizontal.
5. Mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sikap untuk lebih mengutamakan kepentingan orang lain / umum dari kepentingan peribadi yang sangat penting untuk di tumbuhkan. Kesadaran setiap waraga Negara untuk mengutamakan persatuan dan kesatuan merupakan wujud cinta dan bangsa terhadap bangsa dan Negara. Kita harus mampu berfikir cerdas dan bekerja keras untuk kepentingan dan kemajuan bangsa dan Negara melalui berbagai bidang kehidupan yang dapat kita lakukan. Makna penting dalam memahami sikap mengutamakan persatuan dan kesatuan adalah bagai mana kita mampu berbuat tanpa pamrih untuk kepentingan bangsa dan Negara, betapa pun yang kita lakukan adalah hal-hal kecil dalam status dan propesi yang kita miiliki.

7.      Penerapan Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ø  Di Lingkungan Keluarga
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan keluarga dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
1.      Kesediaan untuk menerima kehadiran sanak saudara;
2.      Menghargai pendapat anggota keluarga lainya;
3.      Senantiasa musyawarah untuk pembagian kerja;
4.      Terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama.
Ø  Di Lingkungan Masyarakat
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
1.      Bersedia mengakui kesalahan yang telah dibuatnya;
2.      Kesediaan hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa diskriminasi;
3.      Menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya
4.      Menyelesaikan masalah dengan mengutamakan kompromi;
5.      Tidak terasa benar atau menang sendiri dalam berbicara dengan warga lain.
Ø  Di Lingkungan Sekolah
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan sekolah dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
1.      Bersedia bergaul dengan teman sekolah tanpa membeda-bedakan;
2.      Menerima teman-teman yang berbeda latar belakang budaya, ras dan agama;
3.      Menghargai pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda dengan kita;
4.      Mengutamakan musyawarah, membuat kesepakatan untuk menyelesaikan masalah;
5.      Sikap anti kekerasan.
Ø  Di Lingkungan Kehidupan Bernegara
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan kehidupan bernegara dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
1.      Besedia menerima kesalahan atau kekalahan secara dewasa dan ikhlas;
2.      Kesediaan para pemimpin untuk senantiasa mendengar dan menghargai pendapat warganya;
3.      Memiliki kejujuran dan integritas;
4.      Memiliki rasa malu dan bertanggung jawab kepada publik;
5.      Menghargai hak-hak kaum minoritas;
6.      Menghargai perbedaan yang ada pada rakyat;
7.      Mengutamakan musyawarah untuk kesepakatan berrsama untuk menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan.

PENUTUP
Dari pengalaman masa lalu bangsa kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya. Kita memang telah menganut demokrsai dan bahkan telah di praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan bebangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita belum membudanyakannya.
Membudaya berarti telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging. Mengatakan “Demokrasi telah menjadi budaya” berarti penghayatan nilai-nilai demokrasi telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging di antara warga negara. Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh nilai-nilai demokrasi.
Namun, itu belum terjadi. Di media massa kita sering mendengar betapa sering warga negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang di praktekan, partisipasi warga negara atau orang perorang baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan pilitik belum maksimal, musyawarah kurang dipakai sebagai cara untuk merencanakan suatu program atau mengatasi suatu masalah bersama, dan seterusnya. Bahkan dalam keluarga dan masyarakat kita sendiri, nilai-nilai demokrasi itu kurang di praktekan.
Perilaku budaya politik demokrasi yang perlu kita kembangkan dalam kehidupan sehari-hari antara lain menjunjung tinggi persamaan, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban membudayakan sikap bijak dan adil, membiasakan musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan serta mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.

Saran
Mewujudkan budaya demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada usaha dari semua warga negara. Yang paling utama, tentu saja, adalah:
1.      Adanya niat untuk memahami nilai-nilai demokrasi.
2.      Mempraktekanya secara terus menerus, atau membiasakannya.
Memahami nilai-nilai demokrasi memerlukan pemberlajaran, yaitu belajar dari pengalaman negara-negara yang telah mewujudkan budaya demokrasi dengan lebih baik dibandingkan kita. Dalam usaha mempraktekan budaya demokrasi, kita kadang-kadang mengalami kegagalan disana-sini, tetapi itu tidak mengendurkan niat kita untuk terus berusaha memperbaikinya dari hari kehari. Suatu hari nanti, kita berharap bahwa demokrasi telah benar-benar membudaya di tanah air kita, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


DAFTAR PUSTAKA
  1. Wijianti, S.Pd. dan Aminah Y., Siti, S.Pd. 2005. Kewarganegaraan (Citizenship). Jakarta: Piranti Darma Kalokatama.
  2. Hasan Suryono, dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Surakarta: UNS Press
  3. David Held. 2004. Demokrasi dan Tatanan Global. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
  4. Hasan Suryono. 2005. Pancasila Progresif. Surakarta: UPT MKU UNS dan Pustaka Candra
  5. Abdullah Hamidi. 1994. Apakah Demokrasi Itu. Jakarta: USIA
  6. www.anneahira.com/pengertian-budaya-demokrasi.htm (diakses 6 Desember 2011)